BREAKING NEWS

Transfer Dana Rp300 Juta Pembebasan Lahan Sekolah di Bonerate Jadi Sorotan, Pemberi dan Penerima Dana Dipertanyakan

Gambar Ilustrasi oleh Ai 

URBANSULSEL – Proses pencairan anggaran pembebasan lahan SD Inpres Lamantu No. 115 di Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik kini mengarah pada aliran dana pembebasan lahan sebesar Rp300 juta, termasuk pihak yang melakukan transfer dan pihak yang menerima dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber, nilai pembebasan lahan yang sejak awal disepakati antara pihak pemilik lahan dan OPD terkait disebut sebesar Rp240 juta. Namun dalam dokumen perjanjian jual beli, nilai transaksi dibuat sebesar Rp300 juta.

Selisih anggaran sebesar Rp60 juta itu, menurut sumber, diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan di luar nilai lahan, termasuk dugaan permintaan uang dari seorang mantan anggota DPRD serta biaya administrasi lainnya. Keterangan tersebut masih berdasarkan pengakuan narasumber dan belum mendapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

Narasumber menjelaskan, sebelum anggaran pembebasan lahan dicairkan, pihak pengurus disebut sempat didesak agar menyediakan dana lebih awal. Karena dana APBD belum masuk, pihak OPD dikabarkan mencari pinjaman sementara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan rencana pengembaliannya dilakukan setelah dana pembebasan lahan ditransfer kepada pemilik lahan.

Persoalan kemudian muncul setelah dana sebesar Rp300 juta masuk ke rekening penerima. Menurut narasumber, kelebihan dana dari nilai kesepakatan awal tidak lagi diserahkan kembali sebagaimana yang sebelumnya telah dibicarakan. Akibatnya, dana pinjaman yang telah digunakan sebelumnya disebut menjadi beban pihak OPD untuk dikembalikan kepada pemberi pinjaman.

"Setelah dana ditransfer, kesepakatan awal tidak lagi diakui sehingga dana pinjaman yang digunakan sebelumnya menjadi tanggungan pihak OPD," ujar narasumber.

Di sisi lain, narasumber juga mengaku menerima tekanan dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Orang tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan alasan agar pemberitaan mengenai kasus pembebasan lahan sekolah tidak dipublikasikan.

Narasumber mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening atas nama Rahmatullah. Namun setelah transfer dilakukan, yang bersangkutan disebut kembali meminta tambahan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Dia ancam mau merilis berita dan melaporkan kasus ini ke Polda serta Kejati kalau permintaannya tidak saya penuhi," ungkap RH narasumber.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan ancaman, bukti komunikasi, serta aliran dana yang disebutkan oleh narasumber. Masyarakat juga meminta agar semua pihak yang namanya muncul dalam perkara ini diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sehingga fakta yang sebenarnya dapat diungkap melalui proses hukum yang objektif.

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, penerima transfer Rp500 ribu tersebut mengaku berdomisili di Makassar, bukan di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penerima dana pembebasan lahan maupun penerima transfer Rp500 ribu terkait pengakuan narasumber tersebut. Sementara itu, konfirmasi terhadap mantan anggota DPRD yang namanya disebut dalam perkara ini juga belum diperoleh karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.

Kasus ini diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang melakukan transfer, pihak yang menerima transfer, serta dasar setiap transaksi yang terjadi dalam proses pembebasan lahan tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Tag Terpopuler

Terkini