• Jelajahi

    Copyright © URBANSULSEL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Disnakertrans Luwu Timur Panggil Pimpinan SPBU Wotu Terkait PHK Sepihak atas desakan LSM lira

    @Redaksi
    , Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T17:19:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    LUWU TIMUR | URBANSULSEL – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi resmi kepada pimpinan SPBU Wotu, Jamal, dan mantan operator pompa bahan bakar, Tio. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang disampaikan Tio pada 27 Mei 2026 terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

     

    Berdasarkan surat bernomor 500.15.15/623/Transnaker yang ditandatangani Kepala Dinas Joni Patabi, S.Sos., kedua pihak dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 13.30 WITA di Aula Kantor Disnakertrans Luwu Timur. Pihak perusahaan diwajibkan mengutus pimpinan yang berwenang mengambil keputusan, dan tidak dapat diwakilkan kecuali dengan surat kuasa resmi.

     

    Tindakan cepat ini mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Luwu Timur. Perwakilannya, Iwan, menilai respons dinas ketenagakerjaan sebagai langkah yang tepat untuk melindungi hak pekerja.

     

    “Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pimpinan SPBU harus memberikan penjelasan yang jelas dan masuk akal atas pemecatan sepihak yang dialami Tio,” tegas Iwan.

     

    Ia menilai keputusan manajemen sangat tidak adil dan melanggar prinsip ketenagakerjaan. “Tio telah bekerja selama bertahun-tahun. Jika diberhentikan karena kesalahan dalam pekerjaan, itu masih dapat dimengerti. Namun ini terkait perselisihan yang melibatkan keluarganya di luar tugasnya. Mengapa ia justru yang menanggung dampaknya?” tambahnya.

     

    Melalui proses ini, LSM Lira berharap keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap dinas dapat memastikan hak-hak Tio dipenuhi sepenuhnya sesuai undang-undang. Sangat disayangkan jika pekerja yang telah mengabdi lama diberhentikan begitu saja tanpa pesangon atau kompensasi yang layak. Pimpinan SPBU harus mempertanggungjawabkan tindakannya,” pungkas Iwan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Pemerintahan

    +