LUWU TIMUR | URBANSULSEL – Seorang pedagang ikan asal Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, mengaku mengalami kerugian besar setelah sisa pembayaran pembelian ikan senilai lebih dari Rp21 juta belum juga dilunasi oleh seorang oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Kecamatan Wasuponda.
Akibat dana yang tertahan sejak Maret 2026, korban mengaku kesulitan memutar modal usahanya. Keluarga korban pun akhirnya meminta pendampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) untuk memperjuangkan hak mereka dan menempuh langkah hukum jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
Menurut keterangan keluarga korban, transaksi bermula pada 12 Maret 2026 ketika oknum anggota TNI tersebut datang langsung ke rumah korban di Kecamatan Wotu untuk membeli ikan dalam jumlah besar yang akan dibawa ke Kabupaten Maros.
Saat itu, kedua belah pihak disebut telah sepakat bahwa pembayaran akan dilakukan setelah seluruh barang tiba di lokasi tujuan.
"Karena yang datang membeli adalah aparat dan menyampaikan akan melunasi setelah barang sampai, keluarga kami percaya. Ikan pun dikirim sesuai permintaan," ungkap salah seorang perwakilan keluarga korban kepada wartawan.
Namun setelah ikan diterima, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan secara penuh. Berdasarkan bukti transaksi yang dimiliki keluarga korban, pembayaran baru dilakukan dua kali, yakni Rp7.500.000 dan Rp4.000.000.
Dari total nilai transaksi sebesar Rp32 juta lebih, masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp21,6 juta yang hingga kini belum diterima korban.
"Kami sudah berkali-kali menunggu. Bahkan yang bersangkutan pernah datang membuat surat pernyataan dan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya. Tetapi sampai sekarang yang kami terima hanya janji demi janji," ujarnya.
Keluarga korban menilai sikap tersebut telah menimbulkan kerugian nyata terhadap usaha mereka. Sebagai pedagang ikan skala kecil, modal yang tertahan selama berbulan-bulan membuat aktivitas perdagangan terganggu dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
"Uang itu adalah modal usaha. Seharusnya bisa diputar lagi untuk membeli stok ikan. Karena belum dibayar, usaha kami tersendat dan keluarga ikut merasakan dampaknya," kata pihak keluarga.
Merasa upaya persuasif yang dilakukan selama ini tidak membuahkan hasil, keluarga korban memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik.
Jika tidak ada penyelesaian, mereka berencana melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke jajaran TNI, mulai dari Koramil tempat oknum tersebut bertugas hingga ke Provost.
"Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur resmi sesuai mekanisme yang berlaku di institusi TNI," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator LSM LIRA, Iwan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan siap memberikan pendampingan.
Menurut Iwan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha perdagangan.
"Korban adalah pedagang ikan yang mengandalkan perputaran modal setiap hari. Ketika dana lebih dari Rp21 juta tertahan selama berbulan-bulan, tentu dampaknya sangat besar bagi kelangsungan usaha dan kebutuhan keluarganya," ujar Iwan.
Ia berharap oknum anggota TNI yang disebut dalam pengaduan tersebut segera menyelesaikan kewajibannya agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
"Sebagai aparat negara, sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertanggung jawab sehingga hak korban dapat segera dipenuhi," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum anggota TNI yang disebutkan dalam pengaduan tersebut untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas tudingan yang disampaikan keluarga korban.
.jpeg)

.jpeg)