![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
URBANSULSEL - Pengusaha layanan internet berbasis satelit Starlink di Dusun Baera, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Darmawangsa, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu bahwa jaringan BTS terganggu akibat penggunaan Starlink.
Langkah ini diambil karena ia mengaku mengalami kerugian, menyusul beredarnya informasi yang dinilai tidak benar hingga berdampak pada penonaktifan layanan Starlink yang dikelolanya.
“Saya merasa dirugikan. Informasi yang beredar itu tidak benar, tapi dampaknya sangat besar terhadap usaha kami,” ujar Darmawangsa saat dikonfirmasi pewarta.
Menurutnya, sejak isu tersebut berkembang, layanan Starlink di wilayah Baera sempat dinonaktifkan, yang kemudian memicu keluhan dari para pelanggan yang bergantung pada akses internet tersebut.
“Banyak pelanggan kami yang komplain karena layanan tidak bisa digunakan. Padahal mereka sangat bergantung pada jaringan ini untuk aktivitas sehari-hari,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah pelanggan di wilayah tersebut mengaku telah mengantongi informasi mengenai salah seorang yang diduga sebagai penyebar isu. Informasi tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan dalam langkah hukum ke depan.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi informasi dari pelanggan sudah ada. Ini tentu akan kami dalami sebelum melapor secara resmi,” ujarnya.
Darmawangsa menilai, penyebaran isu bahwa Starlink mengganggu jaringan BTS tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan pelanggan dan keberlangsungan usahanya.
Ia menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan untuk melaporkan penyebar informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Secara terpisah, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Citra Opu, sebelumnya telah menegaskan bahwa jaringan BTS dan Starlink tidak saling mengganggu karena bekerja pada sistem dan frekuensi yang berbeda.
“Secara teknis tidak terganggu. Jaringan BTS dan Starlink itu berbeda sistem, sehingga tidak saling mempengaruhi,” jelasnya.
Terkait rencana pelaporan tersebut, penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dijerat hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, apabila menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, pelaku juga berpotensi dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi, karena dapat berdampak hukum serta merugikan pihak lain. (*)
.jpeg)

.jpeg)