URBANSULSEL - Eksekusi sebidang tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali memantik tanda tanya. Bukan sekadar soal pelaksanaan putusan, tetapi tentang rasa keadilan yang terasa belum benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Pasalnya, eksekusi tetap dijalankan di saat objek yang disengketakan disebut-sebut masih dalam proses hukum. Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Ketika satu pihak merasa memiliki dasar hukum, pihak lain justru masih berjuang mempertahankan haknya melalui jalur yang sama.
Di lapangan, situasi seperti ini bukan hanya soal dokumen dan putusan. Ada emosi, ada ketegangan, dan ada potensi konflik yang bisa sewaktu-waktu membesar. Warga yang menyaksikan pun tidak tinggal diam mereka bertanya, apakah semua proses sudah benar-benar tuntas sebelum eksekusi dilakukan?
Secara hukum, eksekusi memang merupakan bagian dari akhir sebuah perkara. Namun dalam praktiknya, tidak sesederhana itu. Ketika masih ada keberatan, gugatan lanjutan, atau klaim dari pihak lain, seharusnya ada kehati-hatian ekstra sebelum langkah paksa dilakukan.
Inilah yang kini menjadi sorotan. Publik mulai melihat adanya jarak antara prosedur formal dan rasa keadilan yang diharapkan. Apalagi jika eksekusi dilakukan tanpa penjelasan terbuka yang memadai kepada masyarakat.
Di sisi lain, aparat tentu bekerja berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum. Tapi pertanyaannya, apakah seluruh dinamika hukum yang mengitari objek tersebut sudah benar-benar selesai?
Situasi ini menyisakan kegelisahan. Bukan hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hukum hadir sebagai penengah, bukan justru memicu persoalan baru.
Jika eksekusi dilakukan di tengah kondisi yang belum sepenuhnya “bersih” dari sengketa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya objek tanah melainkan kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.
Redaksi mencatat: hukum tidak cukup hanya dijalankan, tapi juga harus dirasakan adil. Jika tidak, maka setiap putusan berpotensi melahirkan masalah baru, bukan menyelesaikan yang lama.
.jpeg)

.jpeg)