BREAKING NEWS

‎Sengketa Belum Usai, Eksekusi Tanah di Selayar Tetap Dijalankan

 

URBANSULSEL - Eksekusi sebidang tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali memantik tanda tanya. Bukan sekadar soal pelaksanaan putusan, tetapi tentang rasa keadilan yang terasa belum benar-benar hadir di tengah masyarakat.


‎Pasalnya, eksekusi tetap dijalankan di saat objek yang disengketakan disebut-sebut masih dalam proses hukum. Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Ketika satu pihak merasa memiliki dasar hukum, pihak lain justru masih berjuang mempertahankan haknya melalui jalur yang sama.


‎Di lapangan, situasi seperti ini bukan hanya soal dokumen dan putusan. Ada emosi, ada ketegangan, dan ada potensi konflik yang bisa sewaktu-waktu membesar. Warga yang menyaksikan pun tidak tinggal diam mereka bertanya, apakah semua proses sudah benar-benar tuntas sebelum eksekusi dilakukan?


‎Secara hukum, eksekusi memang merupakan bagian dari akhir sebuah perkara. Namun dalam praktiknya, tidak sesederhana itu. Ketika masih ada keberatan, gugatan lanjutan, atau klaim dari pihak lain, seharusnya ada kehati-hatian ekstra sebelum langkah paksa dilakukan.


‎Inilah yang kini menjadi sorotan. Publik mulai melihat adanya jarak antara prosedur formal dan rasa keadilan yang diharapkan. Apalagi jika eksekusi dilakukan tanpa penjelasan terbuka yang memadai kepada masyarakat.


‎Di sisi lain, aparat tentu bekerja berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum. Tapi pertanyaannya, apakah seluruh dinamika hukum yang mengitari objek tersebut sudah benar-benar selesai?


‎Situasi ini menyisakan kegelisahan. Bukan hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hukum hadir sebagai penengah, bukan justru memicu persoalan baru.


‎Jika eksekusi dilakukan di tengah kondisi yang belum sepenuhnya “bersih” dari sengketa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya objek tanah melainkan kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri.

Redaksi mencatat: hukum tidak cukup hanya dijalankan, tapi juga harus dirasakan adil. Jika tidak, maka setiap putusan berpotensi melahirkan masalah baru, bukan menyelesaikan yang lama.

Posting Komentar

Tag Terpopuler

Terkini