URBANSULSEL – Kembali tersorot kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan kritik keras terkait penahanan sertifikat tanah milik warga bernama Ibu Ros yang berlokasi di Desa Karondang. Dokumen hak atas tanah tersebut ditahan bertahun-tahun lamanya tanpa kejelasan dasar hukum yang memadai.
Berdasarkan data yang dihimpun, penahanan dokumen yang terkesan digantung ini bermula dari adanya sanggahan pihak ketiga. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan kejanggalan: pihak penyanggah hanya melampirkan daftar nama saksi di atas kertas, tanpa disertai bukti dokumen kepemilikan fisik atau alas hak yang sah dan diakui secara regulasi pertanahan.
Aktivis LSM LIRA, Iwan, menyayangkan penafsiran aturan yang dinilai keliru serta buruknya sistem pelayanan yang diterapkan BPN Luwu Utara dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, aturan mengenai syarat sahnya sebuah sanggahan sudah sangat jelas, namun seolah diabaikan.
"Kami sangat menyayangkan sikap dan pelayanan BPN Kabupaten Luwu Utara atas kejadian ini. Padahal regulasi sudah tegas mengatur syarat dan mekanisme sanggahan. Jika hanya bermodalkan kertas berisi daftar nama saksi tanpa bukti fisik, lalu BPN Luwu Utara menahan sertifikat warga bertahun-tahun, saya menilai tindakan itu sangat keliru dan nyata-nyata merugikan," tegas Iwan saat dikonfirmasi.
Lebih jauh, Iwan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut. Jika memang ada indikasi kesalahan atau pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat Ibu Ros, seharusnya telah ada tindakan hukum konkret dari aparat penegak hukum, bukan sekadar pembiaran berlarut-larut oleh instansi pertanahan.
"Jika benar Ibu Ros terbukti melakukan penipuan atau penyerobotan tanah, mengapa hingga saat ini beliau tidak diproses hukum atau dipanggil kepolisian? Sikap oknum BPN ini sangat merugikan masyarakat. Dokumen tersebut seharusnya sudah bisa dimanfaatkan pemiliknya, namun tertahan tanpa alasan jelas. Ini kerugian besar bagi warga," cetus Iwan dengan nada kecewa.
Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir, tindakan BPN Luwu Utara menahan sertifikat Ibu Ros secara tegas dikategorikan salah dan berpotensi kuat sebagai bentuk Maladministrasi atau penundaan penyelesaian urusan yang berlarut-larut.
Aturan menegaskan bahwa masa berlaku sanggahan atau pemblokiran atas sertifikat yang sudah terbit hanya dibatasi selama 30 hari kalender. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak penyanggah tidak membuktikan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN (dibuktikan dengan nomor registrasi perkara), maka demi hukum status blokir tersebut gugur otomatis. BPN wajib menyerahkan kembali sertifikat kepada pemiliknya. Menahannya hingga bertahun-tahun tanpa putusan pengadilan adalah pelanggaran fatal terhadap aturan.
Perlu dipahami, BPN adalah lembaga administratif, bukan lembaga peradilan. Sanggahan yang diterima wajib berbasis dokumen fisik yang sah, seperti alas hak, surat bukti kepemilikan, atau sertifikat lain yang terbukti tumpang tindih. Sanggahan berupa daftar nama saksi di atas kertas tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian. BPN tidak berwenang mengadili kebenaran kesaksian sepihak yang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta bahwa Ibu Ros tidak pernah diproses hukum, ditahan, atau digugat di pengadilan selama bertahun-tahun, membuktikan secara hukum bahwa hak kepemilikannya atas tanah di Desa Karondang berstatus sah, bersih, dan tidak sedang dalam status pembekuan hak (status quo) oleh pengadilan.
LSM LIRA menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, jika hak warga negara berupa dokumen sertifikat sah tersebut tidak segera dikembalikan.
.jpeg)
.jpg)
.jpeg)