• Jelajahi

    Copyright © URBANSULSEL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Putusan dan Eksekusi Lahan Dipertanyakan, Peran Pengadilan Kini Jadi Sorotan

    @Redaksi
    , Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T10:41:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    URBANSULSEL – Polemik dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret persoalan lahan di Kepulauan Selayar kini berkembang lebih jauh. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada dokumen administrasi di tingkat kelurahan, tetapi mulai mengarah pada proses putusan hingga pelaksanaan eksekusi lahan oleh pengadilan.


    Perhatian itu menguat setelah terungkapnya pembatalan Surat Keterangan Hilang Nomor 513/LBS/X/2015 oleh Lurah Benteng Selatan melalui SK Nomor 55 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, dokumen yang terbit pada 27 Oktober 2015 itu dinyatakan cacat administrasi, tidak sesuai prosedur, dan diterbitkan tanpa kewenangan sah.


    Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah dokumen yang kini dinyatakan bermasalah itu pernah menjadi bagian atau dasar dalam proses sengketa hingga putusan pengadilan terkait lahan?


    Publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana validitas dokumen yang digunakan dalam proses hukum, termasuk dalam tahapan eksekusi lahan yang telah berlangsung.


    LSM LIRA Sulsel menilai, persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan pemalsuan surat semata, melainkan harus ditelusuri hingga dampaknya terhadap proses hukum dan eksekusi di lapangan.


    Korwil LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, menyebut pengadilan perlu memberi penjelasan terbuka apabila dokumen yang kini dibatalkan pernah muncul dalam rangkaian perkara.


    “Kalau benar dokumen itu pernah dipakai dalam proses sengketa atau menjadi bagian dari alat bukti, maka ini persoalan serius. Karena bisa berdampak pada putusan maupun proses eksekusi lahan,” tegasnya.


    Ia menilai, seluruh rangkaian proses hukum perlu dievaluasi untuk memastikan tidak ada putusan yang lahir dari dokumen cacat administrasi.


    Surat Keterangan Hilang yang di batalkan oleh Pihak Kelurahan Benteng Selatan 

    “Jangan sampai masyarakat kehilangan hak hanya karena ada dokumen yang belakangan diketahui bermasalah. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.


    Kasus ini sendiri sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Kepulauan Selayar karena locus delicti berada di wilayah Selayar.


    Namun, berkembangnya fakta baru membuat perhatian publik kini mengarah pada hubungan antara dokumen yang dibatalkan tersebut dengan proses hukum yang telah berjalan, termasuk kemungkinan pengaruhnya terhadap putusan dan eksekusi lahan.


    Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah dokumen yang dinyatakan cacat itu pernah digunakan dalam proses persidangan maupun tahapan administrasi eksekusi.


    Situasi ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan membuka secara transparan seluruh dasar administrasi yang digunakan dalam perkara tersebut.


    Publik kini menunggu, apakah dugaan dokumen bermasalah ini akan ditelusuri hingga ke proses putusan dan eksekusi, atau justru berhenti pada persoalan administrasi semata.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler