LUWU | URBANSULSEL - Persoalan berakhirnya kontrak kerja Hendra Syam, seorang operator ADT, kini berkembang setelah muncul informasi bahwa dirinya disebut berencana melakukan aksi penutupan akses mobilisasi di Jembatan Lekkopini.
Hendra disebut telah menjalani proses evaluasi dan pembinaan selama masa kerjanya. Dalam evaluasi tersebut, terdapat sejumlah catatan terkait kedisiplinan yang menjadi pertimbangan manajemen dalam menentukan kelanjutan kontraknya.
Manajemen kemudian memutuskan tidak memperpanjang PKWT Hendra yang akan berakhir pada 8 September 2026.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena munculnya rencana penutupan akses mobilisasi yang apabila benar dilakukan dapat mengganggu aktivitas operasional maupun pengguna jalan lainnya.
Ketua Lembaga Yayasan Lestari, Ismail Ishak, mengatakan hubungan antara pekerja dan perusahaan merupakan hubungan yang terikat aturan dan kesepakatan bersama.
“Memang persoalan yang terkadang hadir di dalam dunia perusahaan adalah tenaga kerja. Mereka terikat dengan kontrak yang ditandatangani masing-masing pihak,” kata Ismail, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, persoalan tenaga kerja sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati. Pekerja juga harus memahami bahwa setiap aturan memiliki konsekuensi.
Ismail menilai kasus tersebut semestinya menjadi pembelajaran, khususnya bagi tenaga kerja lokal agar tidak menjadikan status sebagai warga sekitar lokasi operasional sebagai alasan untuk bersikap berlebihan terhadap perusahaan.
“Menjadi tenaga kerja harus siap dengan sanksi yang ada. Bagi perusahaan, pemberian sanksi juga tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila pelanggaran yang terjadi masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan peringatan, maka tahapan tersebut semestinya tetap dikedepankan.
“Kalau proses evaluasi tenaga kerja hanya karena pelanggaran pulang lebih awal sebelum jam kerja berakhir, harusnya memberikan peringatan kepada karyawan,” katanya.
Ismail berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan kedua belah pihak. Menurutnya, menjadi warga lokal seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang baik dengan perusahaan, bukan justru menjadi alasan untuk menekan atau mengganggu aktivitas perusahaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi tenaga kerja lokal bahwa kesempatan bekerja merupakan tanggung jawab yang harus diimbangi dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan dan sikap profesional.
Hendra Syam hingga berita ini disusun belum memberikan klarifikasi terkait informasi rencana aksi penutupan akses mobilisasi tersebut.
