SELAYAR | URBANSULSEL – Maraknya pengusaha yang menawarkan layanan internet berbasis satelit Starlink di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai menjadi perhatian. Pasalnya, kegiatan penyediaan akses internet kepada masyarakat secara komersial merupakan bidang usaha yang diatur melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
Berdasarkan klasifikasi usaha yang berlaku, layanan internet Starlink di Indonesia berkaitan dengan beberapa kode KBLI. Di antaranya KBLI 61300 tentang Aktivitas Telekomunikasi Satelit, KBLI 61921 atau KBLI 61104 mengenai penyediaan jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP), serta KBLI 63122 tentang aktivitas pengelolaan portal web.
KBLI 61300 mencakup aktivitas telekomunikasi satelit, termasuk pengoperasian jaringan dan transmisi data melalui infrastruktur satelit. Sementara KBLI 61921 atau KBLI 61104 diperuntukkan bagi penyedia jasa akses internet kepada pengguna akhir atau pelanggan. Adapun KBLI 63122 mengatur aktivitas pengelolaan portal web untuk kepentingan komersial.
Keberadaan klasifikasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan internet tidak hanya berkaitan dengan penggunaan perangkat Starlink, tetapi juga menyangkut legalitas bidang usaha dan pemenuhan ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar, sejumlah pelaku usaha diketahui menawarkan layanan internet berbasis Starlink kepada masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pelaku usaha. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas usaha yang dijalankan, khususnya apabila layanan tersebut dipasarkan kembali kepada pelanggan sebagai jasa akses internet.
Pengamat menilai, apabila suatu usaha menyediakan akses internet kepada masyarakat secara komersial, maka aspek perizinan dan kesesuaian KBLI menjadi bagian penting yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diharapkan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelaku usaha penyedia layanan internet berbasis satelit di wilayah Kepulauan Selayar. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Untuk di ketahui bagi Pengusaha, Menjalankan usaha atau menjual kembali (reseller) layanan internet Starlink tanpa izin dan legalitas yang sah melanggar hukum di Indonesia, dengan ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perizinan berusaha.Dasar Hukum dan Aturan TerkaitUU Telekomunikasi:
Setiap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Menjual akses internet tanpa izin sebagai Internet Service Provider (ISP) atau reseller komersial menyalahi aturan pemanfaatan jaringan.
PP Penyelenggaraan Perizinan: PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mewajibkan standar pemenuhan izin alat dan perangkat, seperti Sertifikasi Alat/Perangkat dari Kementerian Komdigi (Kominfo) serta Izin Stasiun Radio (ISR).
Aturan Internal Penyedia: Kebijakan penggunaan resmi Starlink melarang penjualan kembali akses internet untuk keperluan komersial tanpa perjanjian kerja sama resmi.Risiko dan Sanksi HukumSanksi Pidana: Pelaku usaha ilegal penyelenggara jasa telekomunikasi dapat dikenakan pidana penjara serta denda besar sesuai ketentuan undang-undang telekomunikasi yang berlaku.
Penghentian Layanan: Perangkat ilegal atau penyalahgunaan titik akses berisiko ditertibkan, diblokir, atau dicabut aksesnya oleh pihak berwenang.Kerugian Konsumen: Lemahnya posisi hukum bagi pengguna jika terjadi kendala karena tidak dilindungi oleh standar perlindungan konsumen nasional.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan para pelaku usaha layanan Starlink yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. (Ar)
