Akal Bulus Iwan Umpan Mobil Orang, Warga Selayar Melayang Rp60 Juta

Akal Bulus Iwan Umpan Mobil Orang, Warga Selayar Melayang Rp60 Juta


SELAYAR | URBANSULSEL  - Ulah Iwan Susanto membawa petaka bagi Andi Lewa (58). Berbekal janji manis menebus mobil yang sedang digadaikan, Iwan diduga nekat mengelabui petani asal Dusun Mare-Mare tersebut hingga mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. 

Dalam menjalankan aksinya, Iwan turut menyeret nama Rudy Apriady Eka Putra, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Merasa ditipu mentah-mentah, korban mendatangi Markas Kepolisian Resor Kepulauan Selayar. 

Laporan tersebut resmi teregister dengan Nomor: STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.
Siasat Iwan bermula pada Ahad malam, 15 Maret 2026, di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Iwan bersama Rudy mendatangi korban untuk meminjam uang tunai Rp60 juta. 

Dalih yang dipakai Iwan tergolong ampuh: dana tersebut mendesak untuk menebus mobil miliknya yang sedang tergadai. Tak hanya itu, pergerakan Iwan juga disinyalir melibatkan istri Rudy guna memuluskan skenario dan meyakinkan korban.

Umpan Iwan makin memikat ketika ia mengajak korban berangkat langsung ke Kabupaten Bulukumba keesokan harinya untuk mengambil unit kendaraan. Sebagai penjamin rasa aman, Iwan meyakinkan Andi Lewa bahwa mobil tersebut boleh bebas dipakai dan dikuasai sampai seluruh utangnya lunas terbayar.

Namun, kedok Iwan akhirnya terbongkar beberapa bulan kemudian. Andi Lewa yang menaruh curiga belakangan mendapati fakta pahit bahwa mobil yang diserahkan Iwan sebagai jaminan tersebut ternyata sama sekali bukan milik Iwan maupun Rudy.
Sadar menjadi korban permainan Iwan, Andi Lewa menempuh jalur hukum. 

Atas perbuatannya, Iwan Susanto bersama Rudy disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang. Laporan resmi ini telah ditandatangani oleh Pamapta III SPKT Polres Kepulauan Selayar, AIPTU Faisal Herstan, untuk diproses penyidik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Terkini

Formulir Kontak