Ironisnya, lokasi pembakaran arang itu sebelumnya telah didatangi petugas Satpol PP. Saat melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (24/7), Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan, bersama jajarannya menyerahkan Surat Teguran sekaligus memberlakukan penghentian sementara terhadap aktivitas usaha pembakaran arang hingga pemilik usaha mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan langkah yang kami ambil di lapangan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," ujar Eriek Gunawan saat itu.
Eriek juga menegaskan bahwa langkah penghentian sementara dilakukan demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha. Bahkan, Satpol PP menyatakan akan terus mengawal proses perizinan dan memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung sebelum seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun pewarta, aktivitas pembakaran arang kembali beroperasi dan menghasilkan kepulan asap tebal yang mengganggu warga sekitar maupun pengguna Jalan Poros Bontotangnga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya disampaikan Satpol PP.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas tindakan aparat setelah penghentian sementara yang pernah diberlakukan tidak diikuti langkah penegakan hukum atau tindakan tegas. Situasi ini semakin menyita perhatian karena pelaku disebut-sebut merupakan bagian dari institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan peraturan daerah.
"Kalau sudah pernah didatangi dan diberi imbauan, mengapa sekarang kembali beroperasi? Masyarakat ingin aturan ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya," ujar salah seorang warga.
Informasi yang diperoleh pewarta menyebutkan pelaku pembakaran arang diduga merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar. Informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun pimpinan Satpol PP.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan pimpinan Satpol PP memberikan penjelasan terkait tindak lanjut penanganan aktivitas tersebut serta memastikan penegakan peraturan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
