URBANSULSEL – Menjamurnya praktik jual kembali layanan internet satelit Starlink tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Selayar kini menjadi sorotan serius, menyusul potensi pelanggaran hukum yang mengancam para pelaku usaha dengan sanksi pidana hingga administratif.
Fenomena ini disebut kian meluas di sejumlah wilayah kepulauan. Sejumlah pelaku usaha diduga memanfaatkan jaringan Starlink untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pelanggan melalui skema RT/RW Net tanpa mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa internet.
Seorang pemerhati telekomunikasi di Selayar menilai, maraknya praktik ini tidak lepas dari tingginya kebutuhan akses internet di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan konvensional. “Kebutuhan masyarakat tinggi, tapi tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Kalau dibiarkan, ini bisa merugikan konsumen dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.
Sementara itu, sumber lain yang memahami regulasi telekomunikasi menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah. “Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi menyangkut legalitas dan perlindungan pengguna. Penertiban harus dilakukan agar tidak berkembang semakin luas,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 dan Pasal 11. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa legalitas.
Selain itu, kewajiban perizinan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berbasis risiko. Tanpa izin, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Di sisi lain, praktik reseller ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena tidak memberikan jaminan layanan yang layak kepada pengguna, termasuk akses terhadap layanan pelanggan resmi.
Penyelenggara resmi seperti PT Starlink Services Indonesia juga dapat terdampak apabila distribusi layanan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di wilayah Selayar, untuk tidak sembarangan mengomersialkan layanan internet satelit tanpa izin. Untuk menjalankan usaha secara legal, pelaku diwajibkan memiliki izin sebagai penyelenggara jasa internet (ISP) atau menjadi mitra resmi yang diakui.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan, melindungi konsumen, serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan di wilayah kepulauan.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)