URBANSULSEL — Keluarga korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa H. Sultan di Pulau Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 Maret 2026 di Kecamatan Takabonerate dan telah ditangani oleh pihak Polsek Takabonerate sejak beberapa bulan lalu. Namun, keluarga korban mengaku belum memperoleh informasi pasti terkait sejauh mana proses hukum berjalan terhadap kasus yang mereka laporkan.
“Kami hanya berharap ada kepastian hukum dan perkembangan penanganan kasus ini,” ungkap salah satu pihak keluarga korban.
Di tengah proses penanganan perkara, muncul pula informasi yang beredar di masyarakat bahwa terduga pelaku disebut-sebut kebal hukum di wilayah tersebut. Kondisi itu menimbulkan keresahan sekaligus memunculkan tanda tanya di kalangan keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana di Pulau Kayuadi ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pemerhati di Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk turun langsung melihat penanganan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting guna mengantisipasi meningkatnya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
Dari hasil pengumpulan informasi, terduga pelaku penganiayaan terhadap korban HS juga disebut terlibat dan menjadi salah satu terduga pelaku dalam kasus penganiayaan sebelumnya yang ditangani Polsek Takabonerate. Kasus sebelumnya diketahui telah berjalan hampir empat bulan, namun baru memasuki tahap penyidikan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait lambannya proses penanganan hukum di wilayah kepulauan tersebut. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat.
.jpeg)
.jpg)
.jpeg)