• Jelajahi

    Copyright © URBANSULSEL
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Persalinan di Rumah Tanpa Izin di Wilayah Pustu Rajuni, Diduga Langgar Aturan Kesehatan

    @Redaksi
    , April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T23:42:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    URBANSULSEL – Praktik pelayanan persalinan di rumah oleh oknum tenaga kesehatan di Pustu Rajuni, Kecamatan Taka Bonerate, menuai sorotan tajam. Pasalnya, layanan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, meski berdalih atas persetujuan keluarga pasien.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, masih terdapat oknum pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke rumah warga, termasuk membantu proses melahirkan. Praktik ini disebut-sebut sudah berlangsung dan dianggap sebagai “jalan tengah” ketika keluarga pasien meminta pelayanan cepat.


    Namun, kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi melanggar aturan. Kepala Puskesmas Pasitallu, Haidir Ahmad, S.Kep, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pelayanan persalinan tidak diperbolehkan dilakukan di rumah tanpa izin praktik yang sah.


    “Tidak boleh pelayanan di rumah, harus di fasilitas kesehatan. Apalagi izin praktik bidan di Desa Rajuni juga belum keluar,” tegasnya.


    Pernyataan ini memperjelas bahwa pelayanan kesehatan, khususnya tindakan medis seperti persalinan, wajib dilakukan di fasilitas kesehatan resmi (faskes) demi menjamin keselamatan ibu dan bayi.


    Meski demikian, di lapangan praktik tersebut diduga tetap berjalan. Oknum tenaga kesehatan berdalih bahwa tindakan dilakukan atas dasar persetujuan suami-istri atau keluarga pasien yang telah menandatangani kesepakatan.


    Alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik dimaksud. Dalam regulasi kesehatan, persetujuan pasien tidak dapat menggantikan kewajiban tenaga medis untuk bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan.


    Selain berisiko terhadap keselamatan pasien, praktik pelayanan persalinan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi tenaga kesehatan yang terlibat.


    Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dinilai belum maksimal menertibkan praktik di lapangan.


    Sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan, termasuk memastikan seluruh tenaga medis bekerja sesuai aturan dan memiliki izin praktik yang sah.


    Jika terbukti terjadi pelanggaran, oknum yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan disiplin ASN.


    Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan masyarakat. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler